Properti One
[ Log On ]       


Go Back
Kembali



UAL RUMAH BERSERTEFIKATT HAK MILIK, TANPA PERANTARA
photo Rumah - For Sale
Rp. 200.000.000


Perum Puri Cirebon Lestari Blok D3 No.5
Cirebon 45191

contact Kontak Properti

Subject:ual Rumah Bersertefikatt Hak Milik, Tanpa Perantara
Nama Anda:
Email Anda:
Notes:
Ketik:



save
Facebook Share Facebook

Photo Photo Photo Photo Photo
Deskripsi:

Perumahan Asri, akses mudah ke Cirebon Kota maupun ke Luar Kota, Harga Nego, Biaya Pajak Penjualan dan Notaris di tanggung Penjual. Luas Bangunan 90 meter persegi ditambah bangunan baru untuk Gudang dan kamar Total Luas Bangunan 112 meter persegi.

Keterangan Element Perbaikan Rumah

- Daun Pintu depan dan belakang

- Tembok Dinding

- Genteng

- Keramik Lantai

- List Platform

Tips untuk Calon Pembeli:

Pajak Penjual dan Pajak Pembeli

Berhati hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya
dengan harga bersih, karena kita harus tau dulu apakah harga besih
adalah harga diluar notaris dan pajak penjual atau tidak. Bila penjual
minta bersih diluar biaya-biaya lain. Bersiap-siaplah untuk merogoh
tabungan lebih banyak. Rincian pajak adalah sbb:

Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah+rumah) NJOP

Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah+rumah – 60 Juta)

Contoh : luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah 1.300.000/m2,
harga bangunan di NJOP 500rb/m2. Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x (
1.300.000 + 500.000) ] = 13.050.000. Pajak pembeli = 5% x [[145 x (
1.300.000 + 500.000) ] – 60.000.000]] = 10.050.000. Sehingga apabila
kita yang harus membayar pajak pejual maka kita harus mengularkan dana
untuk pajak jual beli adalah 23.100.000 diluar harga rumah.

3. Biaya notaris

Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama di tanggung oleh
pembeli maka bersiap-siap aja untuk mengeluarkan waktu dan tenaga yang
lebih, karena selain kita harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan
benar (bila tidak melalui KPR Bank) kita juga harus ngotot-ngototan
menawar harga ke notarisnya. Tapi bila kita melalui KPR bank, kita akan
mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari BANK tsb. Untuk
mendapatkan harga yang spesial dari notaris BANK kita harus
pandai-pandai meloby manager cabang bagian perkreditan tempat kita
mengajukan tsb. Akan lebih baik bila kita bisa meloby ke yang lebih
berwenang diatas manager tsb, sehingga kita akan mendapatkan potongan
harga khusus untuk notaris tsb.

Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sbb:

Biaya cek sertifikat : Rp.100.000

Biaya SK 59 : Rp.100.000

Biaya validasi pajak : Rp.200.000

Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp.2.400.000

Biaya Balik Nama (BBN) : Rp.750.000

SKHMT : Rp.250.000

APHT : Rp.1.200.000

Total : Rp.5.000.000

Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat
tersebut asli atau palsu, Validasi pajak juga perlu untuk memastikan
apakah pajak sudah dibayar/belum atau bukti pembayaran ternyata palsu,
biaya akte jual beli merupakan biaya perngurusan segala berkas-berkas
sampai selesai dan kita hanya menandatangani bersama si penjual semua
berkas-berkas dan pernjanjian jual beli, biaya balik nama adalah biaya

Properti:
  • Kamar Tidur: 3
  • Kamar Mandi: 1
  • Tahun: 2010
  • Tingkat Lantai: 1
  • Garasi Parking: 1
  • Luas Bangunan: 136 m²
  • Luas Tanah: 112 m²
  • AC, Cooling
  • Gated Community
Map:
blog comments powered by Disqus
Properti ID:0611071679
Member:111023
Status:Active - 19/1/2012


All information provided by the listing owner/agent/broker is deemed reliable but is not guaranteed and should be independently verified through personal inspection with appropriate professionals. Please see Term of Use for more information.