Properti One
[ Log On ]       


Go Back
Kembali



DIJUAL RUMAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK IR SADIKIN SUMINTAWIKARTA
photo Rumah - For Sale
Rp. 3.500.000.000


Jl. RE. Abdullah Kav M12, Komplek BPPB Ciomas
Bogor 16610

contact Kontak Properti

Subject:Dijual Rumah Bersertifikat Hak Milik Ir Sadikin Sumintawikarta
Nama Anda:
Email Anda:
Notes:
Ketik:



save
Facebook Share Facebook

Photo Photo
Deskripsi:

Dijual Rumah Bersedrtifikat Hak Milik Ir.Sadikin Sumintawikarta (exs Dirjen Pertanian dan Agraria)

Tips Untuk Calon Pembeli Rumah :



Pajak Penjual dan Pajak Pembeli

Berhati hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya
dengan harga bersih, karena kita harus tau dulu apakah harga besih
adalah harga diluar notaris dan pajak penjual atau tidak. Bila penjual
minta bersih diluar biaya-biaya lain. Bersiap-siaplah untuk merogoh
tabungan lebih banyak. Rincian pajak adalah sbb:

Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah+rumah) NJOP

Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah+rumah – 60 Juta)

Contoh : luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah 1.300.000/m2,
harga bangunan di NJOP 500rb/m2. Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x (
1.300.000 + 500.000) ] = 13.050.000. Pajak pembeli = 5% x [[145 x (
1.300.000 + 500.000) ] – 60.000.000]] = 10.050.000. Sehingga apabila
kita yang harus membayar pajak pejual maka kita harus mengularkan dana
untuk pajak jual beli adalah 23.100.000 diluar harga rumah.

3. Biaya notaris

Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama di tanggung oleh
pembeli maka bersiap-siap aja untuk mengeluarkan waktu dan tenaga yang
lebih, karena selain kita harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan
benar (bila tidak melalui KPR Bank) kita juga harus ngotot-ngototan
menawar harga ke notarisnya. Tapi bila kita melalui KPR bank, kita akan
mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari BANK tsb. Untuk
mendapatkan harga yang spesial dari notaris BANK kita harus
pandai-pandai meloby manager cabang bagian perkreditan tempat kita
mengajukan tsb. Akan lebih baik bila kita bisa meloby ke yang lebih
berwenang diatas manager tsb, sehingga kita akan mendapatkan potongan
harga khusus untuk notaris tsb.

Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sbb:

Biaya cek sertifikat : Rp.100.000

Biaya SK 59 : Rp.100.000

Biaya validasi pajak : Rp.200.000

Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp.2.400.000

Biaya Balik Nama (BBN) : Rp.750.000

SKHMT : Rp.250.000

APHT : Rp.1.200.000

Total : Rp.5.000.000

Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat
tersebut asli atau palsu, Validasi pajak juga perlu untuk memastikan
apakah pajak sudah dibayar/belum atau bukti pembayaran ternyata palsu,
biaya akte jual beli merupakan biaya perngurusan segala berkas-berkas
sampai selesai dan kita hanya menandatangani bersama si penjual semua
berkas-berkas dan pernjanjian jual beli, biaya balik nama adalah biaya
pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.

Properti:
  • Kamar Tidur: 5
  • Kamar Mandi: 4
  • Tahun: 1998
  • Tingkat Lantai: 1
  • Garasi Parking: 1
  • Luas Bangunan: 1960 m²
  • Luas Tanah: 480 m²
  • AC, Cooling
  • Heating, Heater
  • Gated Community
Map:
blog comments powered by Disqus
Properti ID:0611071680
Member:111023
Status:Active - 19/1/2012


All information provided by the listing owner/agent/broker is deemed reliable but is not guaranteed and should be independently verified through personal inspection with appropriate professionals. Please see Term of Use for more information.