DIJUAL RUMAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK IR SADIKIN SUMINTAWIKARTA
Deskripsi:
Dijual Rumah Bersedrtifikat Hak Milik Ir.Sadikin Sumintawikarta (exs Dirjen Pertanian dan Agraria) Tips Untuk Calon Pembeli Rumah : Pajak Penjual dan Pajak Pembeli Berhati hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih, karena kita harus tau dulu apakah harga besih adalah harga diluar notaris dan pajak penjual atau tidak. Bila penjual minta bersih diluar biaya-biaya lain. Bersiap-siaplah untuk merogoh tabungan lebih banyak. Rincian pajak adalah sbb: Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah+rumah) NJOP Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah+rumah – 60 Juta) Contoh : luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah 1.300.000/m2, harga bangunan di NJOP 500rb/m2. Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x ( 1.300.000 + 500.000) ] = 13.050.000. Pajak pembeli = 5% x [[145 x ( 1.300.000 + 500.000) ] – 60.000.000]] = 10.050.000. Sehingga apabila kita yang harus membayar pajak pejual maka kita harus mengularkan dana untuk pajak jual beli adalah 23.100.000 diluar harga rumah. 3. Biaya notaris Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama di tanggung oleh pembeli maka bersiap-siap aja untuk mengeluarkan waktu dan tenaga yang lebih, karena selain kita harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar (bila tidak melalui KPR Bank) kita juga harus ngotot-ngototan menawar harga ke notarisnya. Tapi bila kita melalui KPR bank, kita akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari BANK tsb. Untuk mendapatkan harga yang spesial dari notaris BANK kita harus pandai-pandai meloby manager cabang bagian perkreditan tempat kita mengajukan tsb. Akan lebih baik bila kita bisa meloby ke yang lebih berwenang diatas manager tsb, sehingga kita akan mendapatkan potongan harga khusus untuk notaris tsb. Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sbb: Biaya cek sertifikat : Rp.100.000 Biaya SK 59 : Rp.100.000 Biaya validasi pajak : Rp.200.000 Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp.2.400.000 Biaya Balik Nama (BBN) : Rp.750.000 SKHMT : Rp.250.000 APHT : Rp.1.200.000 Total : Rp.5.000.000 Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu, Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak sudah dibayar/belum atau bukti pembayaran ternyata palsu, biaya akte jual beli merupakan biaya perngurusan segala berkas-berkas sampai selesai dan kita hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan pernjanjian jual beli, biaya balik nama adalah biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.
Properti:
Kamar Tidur: 5
Kamar Mandi: 4
Tahun: 1998
Tingkat Lantai: 1
Garasi Parking: 1
Luas Bangunan: 1960 m²
Luas Tanah: 480 m²
AC, Cooling Heating, Heater
Gated Community
Map:
Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.
blog comments powered by
Properti ID: 0611071680
Member: 111023
Status: Active - 19/1/2012
All information provided by the listing owner/agent/broker is deemed reliable but is not guaranteed and should be independently verified through personal inspection with appropriate professionals. Please see Term of Use for more information.